Pengaturan


Tentukan Banyak Ayat Pada Surah At-Talaq
*Perhalaman


Pilih Tafsir


Pilih Qori


Pilih Gaya Tulisan Arab


Pilih Terjemahan


بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا ( ١ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Wahai Nabi! Jika engkau atau salah seorang dari umatmu ingin menalak istrinya maka hendaklah ia menalaknya pada awal iddahnya, dengan menalaknya pada saat sedang suci dan belum disetubuhi. Dan jagalah iddah untuk memastikan kapan kalian bisa rujuk dengan istri-istri kalian jika kalian berkehendak untuk rujuk. Bertakwalah kepada Rabb kalian dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dan janganlah kalian mengusir wanita-wanita yang kalian talak dari rumah-rumah tempat tinggal mereka dan janganlah mereka minggat sampai tuntas iddah mereka, kecuali apabila mereka melakukan suatu perbuatan nista yang nyata seperti berzina. Hukum-hukum itu adalah batasan-batasan Allah yang ditentukan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya. Barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri karena berarti menjerumuskan dirinya pada sumber-sumber kehancuran disebabkan kemaksiatannya terhadap Rabbnya. Kamu -wahai orang yang menalak- tidak tahu bisa jadi Allah setelah itu menumbuhkan rasa cinta di hati sang suami sehingga merujuk istrinya. (1)

yāayyuhā l-nabiyu idhā ṭallaqtumu l-nisāa faṭalliqūhunna liʿiddatihinna wa-aḥṣū l-ʿidata wa-ittaqū l-laha rabbakum lā tukh'rijūhunna min buyūtihinna walā yakhruj'na illā an yatīna bifāḥishatin mubayyinatin watil'ka ḥudūdu l-lahi waman yataʿadda ḥudūda l-lahi faqad ẓalama nafsahu lā tadrī laʿalla l-laha yuḥ'dithu baʿda dhālika amran


فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا ( ٢ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Jika mereka telah mendekati masa berakhirnya iddah mereka maka rujuklah mereka demi cinta dan hubungan yang baik, atau biarkan kalian tidak merujuk mereka hingga iddah mereka berakhir lalu mereka berkuasa atas diri mereka dengan kalian berikan kepada mereka hak-hak mereka. Jika kalian hendak merujuk mereka atau berpisah dengan mereka maka persaksikan dua saksi yang adil dari kalian sebagai upaya mencegah pertikaian. Dan bersaksilah -wahai para saksi- dengan kesaksian untuk mencari rida Allah. Hukum-hukum tersebut untuk mengingatkan orang yang beriman kepada Allah dan beriman kepada hari Kiamat, karena dia adalah orang yang bisa mendapatkan manfaat dari peringatan dan nasihat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memberikan baginya jalan keluar dari segala kesempitan dan kesusahan yang terjadi padanya. (2)

fa-idhā balaghna ajalahunna fa-amsikūhunna bimaʿrūfin aw fāriqūhunna bimaʿrūfin wa-ashhidū dhaway ʿadlin minkum wa-aqīmū l-shahādata lillahi dhālikum yūʿaẓu bihi man kāna yu'minu bil-lahi wal-yawmi l-ākhiri waman yattaqi l-laha yajʿal lahu makhrajan


وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا ( ٣ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak terdetik di dalam hatinya dan tidak ada dalam perhitungannya. Barangsiapa bersandar kepada Allah dalam segala urusannya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya, tidak lemah untuk berbuat sesuatu dan tidak ada sesuatu yang luput dari-Nya. Allah sudah membuat batasan untuk segala sesuatu yang akan selesai pada batasnya. Kesusahan ada batasnya, kesenangan ada batasnya, masing-masing dari keduanya tidak kekal menimpa manusia. (3)

wayarzuq'hu min ḥaythu lā yaḥtasibu waman yatawakkal ʿalā l-lahi fahuwa ḥasbuhu inna l-laha bālighu amrihi qad jaʿala l-lahu likulli shayin qadran


وَٱلَّـٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا ( ٤ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Wanita-wanita tertalak yang menopause karena usia yang sudah tua, jika kalian ragu-ragu bagaimana iddah mereka, maka iddah mereka adalah tiga bulan. Dan wanita-wanita yang belum sampai pada umur haid karena masih muda, maka iddah mereka adalah tiga bulan juga. Adapun wanita-wanita yang hamil, batas iddah mereka karena ditalak atau karena ditinggal mati suami adalah jika mereka telah melahirkan. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya niscaya Allah memudahkan berbagai urusan dan kesulitannya. (4)

wa-allāī ya-is'na mina l-maḥīḍi min nisāikum ini ir'tabtum faʿiddatuhunna thalāthatu ashhurin wa-allāī lam yaḥiḍ'na wa-ulātu l-aḥmāli ajaluhunna an yaḍaʿna ḥamlahunna waman yattaqi l-laha yajʿal lahu min amrihi yus'ran


ذَٰلِكَ أَمْرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيْكُمْ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعْظِمْ لَهُۥٓ أَجْرًا ( ٥ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Hukum talak, rujuk dan iddah yang disebutkan itu adalah hukum Allah yang diturunkan-Nya kepada kalian -wahai orang-orang yang beriman- untuk kalian laksanakan. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukannya dan memberikan kepadanya pahala yang besar di Akhirat, yaitu masuk ke dalam Surga dan mendapatkan kenikmatan yang tidak habis. (5)

dhālika amru l-lahi anzalahu ilaykum waman yattaqi l-laha yukaffir ʿanhu sayyiātihi wayuʿ'ẓim lahu ajran


أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَـٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ ( ٦ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Ketika Allah menjelaskan hukum talak dan rujuk, maka Dia jelaskan pula hukum nafkah & tempat tinggal. Dia berfirman, "Tempatkan mereka (para istri) -wahai para suami- di mana kalian tinggal sesuai dengan kemampuan kalian, dan Allah tidak memberikan beban lain kepada kalian. Dan janganlah kalian menyusahkan mereka dalam urusan nafkah dan tempat tinggal serta lain-lainnya karena ingin menindas mereka. Apabila wanita-wanita yang ditalak itu sedang hamil maka berilah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan. Jika mereka menyusui anak-anak kalian untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upah penyusuannya, dan hendaklah kalian menetapkan upah tersebut dengan baik. Apabila suami pelit terhadap permintaan upah dari istrinya lalu istrinya enggan untuk menyusui dan tidak rela kecuali dengan mendapatkan bayaran yang diinginkannya maka hendaknya si suami mengupah wanita lain untuk menyusui anaknya. (6)

askinūhunna min ḥaythu sakantum min wuj'dikum walā tuḍārrūhunna lituḍayyiqū ʿalayhinna wa-in kunna ulāti ḥamlin fa-anfiqū ʿalayhinna ḥattā yaḍaʿna ḥamlahunna fa-in arḍaʿna lakum faātūhunna ujūrahunna watamirū baynakum bimaʿrūfin wa-in taʿāsartum fasatur'ḍiʿu lahu ukh'rā


لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ( ٧ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Hendaknya orang-orang yang mempunyai keleluasaan dalam harta itu memberikan nafkah kepada istri yang sudah ditalaknya dan anaknya sesuai dengan kemampuannya. Barangsiapa yang disempitkan rezekinya maka hendaknya ia memberikan nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dia tidak membebaninya lebih daripada itu dan lebih daripada kemampuannya. Setelah kondisinya sempit dan susah, Allah akan menjadikan kelapangan dan kekayaan. (7)

liyunfiq dhū saʿatin min saʿatihi waman qudira ʿalayhi riz'quhu falyunfiq mimmā ātāhu l-lahu lā yukallifu l-lahu nafsan illā mā ātāhā sayajʿalu l-lahu baʿda ʿus'rin yus'ran


وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبْنَـٰهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَـٰهَا عَذَابًا نُّكْرًا ( ٨ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Betapa banyak negeri-negeri yang tatkala mereka mengingkari perintah Rabbnya -Subḥānahu- dan perintah para Rasul-Nya -'alaihimussalām, Kami perhitungkan mereka dengan perhitungan yang ketat karena perbuatan buruk mereka, dan Kami siksa mereka dengan siksaan yang pedih di dunia dan di Akhirat. (8)

waka-ayyin min qaryatin ʿatat ʿan amri rabbihā warusulihi faḥāsabnāhā ḥisāban shadīdan waʿadhabnāhā ʿadhāban nuk'ran


فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَـٰقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا ( ٩ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Lalu mereka merasakan akibat dari perbuatan buruk mereka, dan akhir dari perbuatan mereka adalah kerugian di dunia dan kerugian di Akhirat. (9)

fadhāqat wabāla amrihā wakāna ʿāqibatu amrihā khus'ran


أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ۚ قَدْ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا ( ١٠ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Allah telah menyiapkan siksa yang berat bagi mereka. Maka bertakwalah kepada Allah -wahai orang-orang yang berakal, yang beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya- dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, agar kalian tidak tertimpa apa yang menimpa mereka. Allah telah menurunkan peringatan yang mengingatkan kalian akan akibat buruk bermaksiat terhadap-Nya dan akibat baik mentaati-Nya. (10)

aʿadda l-lahu lahum ʿadhāban shadīdan fa-ittaqū l-laha yāulī l-albābi alladhīna āmanū qad anzala l-lahu ilaykum dhik'ran


رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَـٰتٍ لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۚ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعْمَلْ صَـٰلِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا ( ١١ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Peringatan ini berupa seorang Rasul dari-Nya yang membacakan kepada kalian ayat-ayat Allah yang terang, tidak ada kerancuan padanya, bertujuan mengeluarkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan mempercayai Rasul-Nya serta mengerjakan amal saleh, dari gelapnya kesesatan menuju cahaya hidayah. Barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal saleh, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawah istana-istananya dan pepohonannya, mereka tinggal di dalamnya selama-lamanya. Allah memberinya rezeki yang baik dengan memasukkannya ke dalam Surga yang kenikmatannya tidak pernah pupus. (11)

rasūlan yatlū ʿalaykum āyāti l-lahi mubayyinātin liyukh'rija alladhīna āmanū waʿamilū l-ṣāliḥāti mina l-ẓulumāti ilā l-nūri waman yu'min bil-lahi wayaʿmal ṣāliḥan yud'khil'hu jannātin tajrī min taḥtihā l-anhāru khālidīna fīhā abadan qad aḥsana l-lahu lahu riz'qan


ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ سَبْعَ سَمَـٰوَٰتٍ وَمِنَ ٱلْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ ٱلْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًۢا ( ١٢ )

Diterjemahkan Oleh : Al-Mukhtasar (indonesian)

Artinya : Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan Dia menciptakan tujuh bumi sebagaimana Dia menciptakan tujuh langit. Perintah-Nya, baik yang berupa hukum alam maupun hukum syar'i bertebaran di antara keduanya, dengan tujuan agar kalian tahu bahwa Allah itu Mahakuasa atas segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang melemahkan-Nya, dan bahwasanya ilmu Allah -Subḥānahu- meliputi segala sesuatu, maka tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang luput dari-Nya. (12)

al-lahu alladhī khalaqa sabʿa samāwātin wamina l-arḍi mith'lahunna yatanazzalu l-amru baynahunna litaʿlamū anna l-laha ʿalā kulli shayin qadīrun wa-anna l-laha qad aḥāṭa bikulli shayin ʿil'man